1.1. Pengertian dan Latar Belakang Ilmu Faroid

Secara etimologi Faroid mufrodnya fardh artinya kewajiban, bagian tertentu, atau lebih jelasnya, sebagai berikut:
عِلم يعرف به كيفية قسمة التركة على مستحقها
Artinya: "Ilmu untuk mengetahui cara membagi harta peninggalan seseorang yang meninggal kepada yang berhak menerimanya.
Harta terkadang membawa kebahagiaan dan terkadang juga membawa kesengsaraan, banyak orang mengakui kebahagiaan sering dianalogikan pada harta kekayaan. Mengapa bisa demikian? status sosial yang lebih mengangkat derajat seorang manusia diantaranya dengan banyak harta.
Akan tetapi harta yang melimpah, tatkala ditinggalkan pemiliknya (meninggal dunia), sering menjadi pertengkaran dan perselisihan bagi keluarga (ahli waris) yang ditinggalkannya. Bahkan bisa menimbulkan pembunuhan akibat ketidakpuasan dalam pembagian harta warisan.
Sebelum Islam datang, pembagian harta warisan hanya sebatas pada kaum laki-laki saja. Hal ini yang menjadikan sikap diskriminatif pada masa jahiliyah terhadap hak-hak kaum wanita, sehingga wanita pada masa itu kehilangan hak atas harta peninggalan dari keluarganya. Dimasa jahiliyah juga terjadi saling waris mewarisi hanya atas dasar sumpah, bukan atas dasar yang telah ditetapkan oleh hukum agama. Sikap diskriminatif juga terjadi pada anak-anak yang masih belum dewasa, mereka tidak mendapatkan hak pembagian harta warisan.
Islam juga menganjurkan kepada setiap manusia sebelum dirinya meninggal, agar memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya kelak. Sebagiamana firman Alloh S.W.T. dalam kitab-Nya:

Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu"….. (QS. an-Nisaa : 34).
Sangatlah jelas, betapa Islam sangat mempedulikan hak asasi manusia, sehingga nasib anak-anak yang akan ditinggalkannya pun harus menjadi perhatian bagi orang tua.

1.2. Alasan Pemilihan Judul

Skripsi berjudul PENGENALAN ILMU FAROIDH TERHADAP SANTRI MIFTAHUL HUDA MELALUI TERJEMAH ROHBIYAH, ini diharapkan mampu menciptakan sebuah kaidah-kaidah baru dalam pemahaman tentang ilmu faroid di Miftahul Huda. Harapan untuk mempelajari dan bisa mengamalkan tentunya sangat besar sekali.
Hal ini tidak akan terwujud bila tidak disertai dengan keingainan yang besar dan dorongan-dorongan dari pembimbing. Yang paling utama yaitu limpahan taufik dan hidayah dari Alloh sajalah yang mendorong mengapa Penulis memilih judul ini. Besar harapan Penulis untuk bisa menyelesaikan skripsi ini ysng sekaligus bermanfaat untuk Penulis sendiri.

1.3. Maksud dan Tujuan

Menelaah, meneliti, dan berdialog merupakan metoda yang digunakan untuk kesuksesan dan keberhasilan dalam menyusun beberapa teori dan ilmu yang diharapkan bisa memberi manfaat bagi Penlis sendiri. Sehingga menjadikan santri yang mampu menuangkan ide dan pemikirannya melalui tulisan, tidak hanya pada lisan saja.
Orang yang mengerti ilmu faroidh ia akan diangkat derajatnya oleh Alloh SWT. Sebagaimana firman-Nya :

Artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. " (QS. al-Mujadalah: 11)
Begitulah janji Alloh S.W.T. bagi orang yang beriman dan mau menuntut ilmu.
Untuk lebih memahami dan mengembangkan pengetahuan mengenai ilmu faroid, mengingat pada realita kehidupan dimasa sekarang terutama dalam pembagian harta warisan sudah sangat jauh dari ketentuan-ketentuan syariat agama Islam.

1.4. Pembatasan Masalah

Pada skripsi ini hanya akan dijelaskan tentang penyebab dan penghalang mendapat warisan, hijab, ahli waris dan ketentuan-ketentuan waris lainnya. Disamping itu penulis akan memaparkan bagaimana tingkat pemahaman para santri terhadap pelajaran ilmu faroid di pesantren Miftahul Huda ini. Mulai menghafal nadzom rohbiyah dan pembelajarannya di kelas-kelas atau melalui beberapa metoda yang di sediakan di Pesantren.
Penjelasan yang disesuaikan dengan temuan-temuan penulis dari berbagai sumber dan referensi ini mudah-mudahan bisa memberi inspirasi. Sekaligus pula mampu memberikan motivasi untuk memahami dan mempelajari ilmu faroid.

1.5. Kerangka Pemikiran

Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun sebuah karya yang baku dan bagus tidaklah mudah. Penulis mengakui dengan penuh keterbatasan pemikirannya sehingga merasa perlu untuk membuat sebuah kerangka pemikiran, yang akan dijadikan objek penelitian. Sehingga mempermudah untuk proses penelitian selanjutnya.
Untuk itu penulis telah menyusun beberapa judul dan sub judul dalam sebuah kerangka berikut ini:

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang dan Pengertian Ilmu Faroid.
1.2. Alasan Pemilihan Judul.
1.3. Maksud dan Tujuan.
1.4. Pembatasan Masalah.
1.5. Kerangka Pemikiran.
1.6. Hipotesis.

BAB II
KONSEP DASAR ILMU FAROID
2.1. Arti Kata-kata.
2.2. Mengetahui kedudukan materi kata melalui Nahwu Shorof, dan Balaghoh.
2.3. Terjemah.

BAB III
MENGENAL FAROID MELALUI KITAB ROHBIYAH
3.1. Sekilas Tentang Kitab Rohbiyah.
3.2. Sistematika Pengurusan Harta Warisan.
3.3. Pengaturan Warisan.
3.4. Hikmah Dan Faidah Pembagian Harta Waris.

BAB IV
DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF BELAJAR MELALUI TERJEMAH ROHBIYAH
4.1. Hikmah Memahami Ilmu Faroid.
4.2. Belajar Melalui Terjemah Rohbiyah.

BAB V
PENUTUP
5.1. Saran untuk Umum.
5.2. Saran untuk Al-Mamater.
5.3. Do`a dan harapan

1.6 Hipotesis
Ilmu faroid sebagai salah satu cabang ilmu yang dipelajari di Pesantren Miftahul Huda, adalah sebagai ilmu andalan yang menjadi primadona untuk menguji kemampuan seorang santri. Apakah mampu atau tidak? Hal ini sering menjadi tolok ukur bagi tingkat kecerdasan seseorang.
Tidak cukup sekali bagi orang yang ingin paham betul tentang ilmu faroid, dari mulai harus menghafal semua ahli waris, sebab-sebabnya, termasuk yang menghalangi waris itu sendiri bahkan sampai kepada sistematika pembagian harta waris.